Selain Manahan dan Dewa Gede, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta bernama Pina Tamin.
Kepedulian kepada pekerja jurnalis terdampak COVID-19 terus dilakukan. Kali ini pengusaha dari Bali.
Menurut saya, sangat bisa dijerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.